Header Ads

Kasus Bullying Penjual Jalangkote Korban Mendapatkan Banyak Hadiah

5 Fakta Terbaru Kasus Bullying Penjual Jalangkote, Korban Dapat Banyak Hadiah


Ovo99sports - Jakarta Baru-baru ini media sosial sedang heboh dengan aksi perundungan atau bullying terhadap seorang bocah. Video yang viral memperlihatkan seorang bocah bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengganggu bocah berusia 12 tahun yang sedang berjualan Jalangkote, minuman khas Sulawesi.

Viralnya video bullying tersebut kemudian membuat polisi bergerak cepat. Pelaku pembullyan pun tertangkap dan diketahui ada 8 orang yang terlibat. Kasus pembullyan ini terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pankajene Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan pada Minggu (17/5/2020).

Mirisnya perilaku pembully terhadap bocah penjual jalangkote membuat banyak orang geram terhadap pelaku dan kasihan terhadap korban. Usai viral, bocah penjual jalangkote pun mendapatkan banyak hadiah. Salah satu yang memberikan hadiah adalah Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah.

Tak hanya Sespri Menhan, masih banyak hadiah lain yang diterima bocah penjual Jalangkote bernama Rizal atau akrab disapa Momo. Berikut Ovo99sports rangkum dari berbagai sumber, fakta terbaru kasus bullying bocah penjual jalangkote di Sulsel, Selasa (19/5/2020).

1. Sespri Menhan beri beasiswa


Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah turut prihatin dengan aksi bullying terhadap penjual jalangkote. Beliau akan mengawal kasus tersebut ke ranah hukum mengingat perilaku yang dilakukan tak berperikemanusiaan.

“Persis dengan bosnya Pak Prabowo Subianto, ia langsung sigap menghubungi saya yang kebetulan berada dekat dengan Kabupaten Pangkep untuk meminta ada tim di sekitar lokasi yang bisa memastikan bahwa pelaku ditangkap,” ujar Ainan Adnan, salah satu rekan Rizky Irmansyah, Senin (19/5/2020).

Tak cuma mengawal kasus tersebut, Ainan juga membeberkan bahwa sang korban berrnama Rizal sudah bertatap muka melalui video call dengan Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan. Rizky Irmansyah akan memberikan bantuan pendidikan kepada Rizal hingga lulus SMA.


“Jujur saya agak kaget mendengar jumlah yang akan diberi, sejumlah uang tunai. Selain itu ada bea siswa hingga lulus SMA. Dan Ini bantuan pribadi,” ungkap Ainan.

2. Ada relawan beri sepeda


Tak hanya mendapatkan bantuan beasiswa dari Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan, Rizal alias Momo juga mendapatkan rezeki dari para relawan berupa sepeda serta sembako. Sepeda itu diberikan untuk membabtu bocah 12 tahun tersebut berjualan jangkote di jalanan lagi. Harapan para relawan, Rizal tidak mengalami trauma akibat aksi pembullyan tersebut.

3. Tetangga korban ramai bantu beri uang



Viralnya aksi pembullyan membuat banyak orang bersimpati dengan bocah penjual jalangkote bernama Rizal. Para tetangga Rizal pun ramai memberikannya uang sebagai bentuk simpati. Rizal pun terlihat sangat bahagia saat menerima bantuan dari para tetangganya tersebut.

4. Polisi periksa 8 pelaku pembullyan


Viralnya aksi pembullyan pada bocah penjual Jalangkote di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin (18/5/2020) menemui babak baru. Para polisi kini sedang memeriksa 8 pelaku. Pelaku yang terlihat jelas melakukan kontak fisik bernama Firdaus (26). Kini Firdaus dan teman-temannya sedang diamankan di Mapolres Pangkep.


"Mengamankan pelaku Firdaus beserta rekan-rekan pelaku. Menghubungi SPKT Polres Pangkep untuk menjemput pelaku bersama rekannya dan diamankan di Mapolres Pangkep," ungkap Ibrahim kepada Berita Terkini, Senin (18/5/2020).

5. Pelaku akan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak

Firdaus dan teman-temannya sedang diamankan pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo sedang memeriksa pelaku motif perbuatan mereka.

Ibrahim Tompo pun berujar bahwa Firdaus akan terkena pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP. Sementara ketujuh temannya akan dikenakan  Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan untuk merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan perundungan tersebut.

"Pasal yg dikenakan untuk pelaku penganiayaan atas nama Firdaus yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP," kata abid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo.

INFO SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Tidak ada komentar